Fungsi dan Tugas

Fungsi dan Tugas DI2BK

DI2BK bertugas:

  • menyusun rencana kerja, kegiatan, dan anggaran (RKAT) terkait layanan pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta sesuai kebijakan dan program kerja Wakil Rektor III;

  • menetapkan target kinerja unit kerja dan pegawai dalam unit kerjanya;

  • menyelenggarakan program dan kegiatan untuk peningkatan pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta.

  • menyelenggarakan layanan dalam bidang pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta dengan berbasis teknologi informasi secara efektif, efisien, berintegritas, dan akuntabel;

  • mengorganisasi atau membagi tugas layanan pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta kepada bagian-bagian yang ada di bawah koordinasi dan tanggungjawabnya;

  • mengarahkan, memotivasi, dan meningkatkan kesadaran dalam bekerja, membimbing, dan mengarahkan pegawai dalam unit kerjanya, sehingga kinerja pegawai berjalan dengan efektif dan mencapai target kinerja yang ditetapkan;

  • mengevaluasi (mengawasi dan mengendalikan) pelaksanaan tugas layanan pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta bagian-bagian dan pegawai dalam unit kerjanya;

  • menyusun dan menyampaikan laporan tertulis setiap akhir semester tentang pelaksanaan dan ketercapaian target kinerja layanan pengembangan kompetensi, inovasi dan aplikasi teknologi untuk masyarakat, penciptaan usaha-usaha baru dalam bentuk inkubasi bisnis, kewirausahaan, serta kerjasama internal Akprind University maupun dengan instansi/lembaga lain baik pemerintah ataupun swasta, serta permasalahan/kendala dan upaya perbaikan yang akan dilaksanakan untuk peningkatan capaian kinerja dalam unit kerjanya;

  • dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya sesuai arahan Wakil Rektor III.